Penerapan Peradilan In Absentia dalam Perkara Pidana di Bidang Perpajakan

freepik

Pemerintah telah resmi mengundangkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU tersebut mengubah berbagai ketentuan perpajakan, salah satunya terkait pasal-pasal mengenai peradilan tindak pidana perpajakan. Pada UU KUP, disisipkan Pasal 44D yang membahas mengenai peradilan in absentia. Apakah yang dimaksud dengan peradilan in absentia?

Dalam perkara pidana/perdata, peradilan in absentia dapat diartikan sebagai proses peradilan yang pemeriksaannya dilakukan tanpa kehadiran pihak terdakwa/tergugat.

Sebelum diterapkan pada dalam tindak pidana perpajakan, peradilan in absentia telah diterapkan pada UU lainnya, salah satunya UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).  Pasal 38 ayat (1) UU Tipikor menyatakan: 

“Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.”

Selain itu, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juga menjelaskan mengenai peradilan in absentia. Pada Pasal 79 ayat (1) disebutkan

“Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.”

Pengaturan mengenai peradilan in absentia di bidang perpajakan dilakukan melalui penambahan pasal Pasal 44D UU KUP. Sebelum berlakunya UU HPP, proses penanganan perkara pidana perpajakan masih mengharuskan kehadiran terdakwa. Pada Pasal 44D ayat (1) UU KUP dijelaskan bahwa:

“Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara tindak pidana di bidang perpajakan tetap dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa.”

Penerapan peradilan in absentia dalam konteks perkara pidana perpajakan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, sehingga tidak ada perkara yang menggantung karena menunggu kehadiran terdakwa.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait